Menurut Ustadz Ahmad, sebenarnya melakukan wudhu sebelum akad pernikahan hukumnya hanya sunnah atau fadhilah. Hal ini seperti melakukan di masjid, ini sebuah hal yang baik. Dahulu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah menikahkan sahabat di masjid.
"Tapi bukan berarti sebuah pernikahan tidak sah kalau tidak dilakukan di dalam masjid," ujarnya.
Advertisement