REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, menjelaskan soal apakah harus berwudhu sebelum melakukan ijab qabul pernikahan. Dia mengatakan, ijab qabul dalam akad pernikahan tidak termasuk ibadah yang bersifat mahdhah. Sebab, ini tidak seperti shalat atau thawaf yang mengharuskan diri suci dari hadats kecil dan hadats besar.
"Tidak ada syarat sah yang bentuknya suci dari hadats, dalam urusan ijab kabul. Juga tidak ada syarat harus membaca dua kalimat syahadat seperti yang seolah sudah menjadi tradisi itu. Juga tidak ada ketentuan harus menghadap kiblat, atau harus dilakukan di dalam masjid. Juga tidak harus pada hari Jumat dan seterusnya," kata dia dilansir dari laman RFI.
Ustadz Ahmad juga menyampaikan, ijab qabul adalah akad atas suatu transaksi. Syarat-syaratnya memang ada dan telah didefinisikan oleh para ulama. Di antaranya adalah orang itu beragama Islam, sudah baligh, dan yang pasti harus orang yang berakal.
"Tapi kita tidak menemukan syarat yang mengharuskan seseorang dalam keadaan suci dari hadats atau dalam keadaan berwudhu ketika melakukan akad nikah atau ijab qabul," ucap dia.