Kamis 01 Jul 2021 16:57 WIB

BWI: Kemajuan Wakaf di Indonesia Ditentukan Nazhir

BWI meluncurkan aplikasi e-services pendaftaran nazhir.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
BWI: Kemajuan Wakaf di Indonesia Ditentukan Nazhir. Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
BWI: Kemajuan Wakaf di Indonesia Ditentukan Nazhir. Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Peluncuran Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir Susono Yusuf mengatakan kemajuan perwakafan di Indonesia sangat ditentukan oleh nazhir. Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi e-services pendaftaran nazhir, Kamis (1/7).

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Baca Juga

Susono mengatakan nazhirlah akan mendapatkan kepercayaan publik. Maka BWI perlu membuat atau menciptakan sebuah layanan digital untuk nazhir.

"Tujuannya melakukan efisiensi sekaligus memudahkan, lebih menggampangkan bagaimana membangun sebuah interaksi antara BWI dan para nazhir," kata Susono saat peluncuran aplikasi e-services pendaftaran nazhir secara virtual, Kamis (1/7)

Anggota BWI Bidang Humas, Sosialisasi, dan Literasi ini menyampaikan BWI sangat peduli bahkan bergegas untuk mempercepat layanan perwakafan digital atau membangun sistem wakaf digital secara nasional. Tujuan akhirnya meningkatkan tata kelola perwakafan dan meningkatkan aset perwakafan nasional. 

Ketua BWI Mohammad Nuh mengatakan melalui aplikasi e-services pendaftaran nazhir, BWI ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf. Hingga akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap BWI dan seluruh nazhir yang ada akan semakin tinggi. Di samping itu aplikasi e-service ini adalah bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional.

Aplikasi e-services pendaftaran nazhir dapat diakses melalui link layanan.bwi.go.id ini. Aplikasi ini memudahkan masyarakat yang akan mendaftar sebagai nazhir, dan dilengkapi dengan layanan pendataan harta benda wakaf. Layanan ini mewajibkan para nazhir yang sudah terdaftar untuk menginput data harta benda wakaf yang telah diterima secara berkala.

"Dengan demikian, update data penghimpunan harta benda wakaf secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan akurat," ujar Nuh. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement