Kamis 01 Jul 2021 08:51 WIB

Akankah Ijazah Al Azhar Syekh Yusuf Al Qaradhawi Dicabut?

Pengacara menggugat Syekh Al Azhar agar mencabut ijazah Syekh Qaradhawi

Pengacara menggugat Syekh Al-Azhar agar mencabut ijazah Syekh Qaradhawi. Syekh Yusuf al Qaradhawi
Pengacara menggugat Syekh Al-Azhar agar mencabut ijazah Syekh Qaradhawi. Syekh Yusuf al Qaradhawi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Adalah Samir Shabri, pengacara yang mengajukan tuntutan ke pengadilan Mesir agar Syekh Al Azhar mencabut seluruh ijazah Al Azhar yang dimiliki Syekh Yusuf Al Qaradhawi.

Syekh Yusuf Al Qaradhawi merupakan jebolan Al Azhar dari tingkat ma’had (setingkat sekolah dasar) hingga meraih gelar guru besar di universitas yang sama.  

Baca Juga

Tuntutan bernomor 26646/68 itu tidak hanya menyasar Al Qaradhawi, tetapi juga sejumlah anggota Ikhwanul Muslimin. Dalam tuntutannya tersebut Sami beralasan, Syekh Qaradhawi telah berkhianat kepada negara. Qaradhawi mendukung Ikhwanul Muslimin dan memilih tunduk terhadap pemimpin Qatar.  

Sami mengatakan, keterikatan dengan Al Azhar sebagai sumber moderat di dunia Islam adalah kehormatan yang tidak pantas untuk Qaradhawi atas apa yang dia perbuat terhadap Mesir dan rakyatnya.

Dalam gugatannya tersebut, Sami menyebut Qaradhawi mendirikan Aliansi Internasional Ulama Islam (IUMS) yang sempat populer dengan fatwanya pada 2004, yaitu bolehnya menargetkan warga negara Amerika di Irak, termasuk warga sipil. 

Masih dalam arsip yang sama, Sami juga mengajukan tuntutan agar Pemerintah Mesir memberhentikan pegawai negeri sipil yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin di setiap instansi negara. 

“Ikhwanul Muslimin adalah organisasi teroris, belati beracun di punggung negara. Keberadaan mereka di lembaga resmi negara adalah penghalang pengembangan dan perbaikan ekonomi negara, belum lagi Pengadilan Administrasi menyebut bahwa bergabung dalam organisasi ini adalah kriminal, maka sepatutnya memberhentikan pegawai negara yang terlibat Ikhwanul Muslimin,” kata Sami. 

Akankah pengadilan Mesir mengabulkan gugatan tersebut? Pada Rabu (30/6) kemarin, pengadilan menunda kasus ini hingga 22 Agustus mendatang agar penggugat mengajukan sejumlah bukti penguat.  

 

Sumber: elwatannews 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement