Selasa 29 Jun 2021 18:29 WIB

Indonesia Dinilai Bisa Tegas Cegah Kampanye LGBT

Indonesia Dinilai Bisa Tegas Cegah Kampanye LGBT

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Indonesia Dinilai Bisa Tegas Cegah Kampanye LGBT. Foto:  Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Indonesia Dinilai Bisa Tegas Cegah Kampanye LGBT. Foto: Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Malaysia mewacanakan untuk mempertegas hukuman bagi mereka yang kampanye LGBT. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, Ustaz Jeje Zaenudin, menilai bahwa sikap Malaysia sangat baik dan tegas, maka patut ditiru Indonesia.

"Secara konstitusional, negara kita Indonesia juga bisa lebih tegas kepada kelompok yang mengampanyekan LGBT," kata Ustaz Jeje kepada Republika.co.id, Selasa (29/6).

Baca Juga

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ini mengatakan, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan falsafah dasar negara Indonesia. Dua sila ini bisa jadi dasar legitimasi pembuatan regulasi yang lebih tegas untuk mencegah kampanye dan promosi LGBT di Indonesia.

"Sebagai ketua MUI Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, saya berpendapat bahwa gerakan dan kampanye LGBT sangat bertentangan dengan nilai budaya luhur dan peradaban bangsa Indonesia," ujarnya.

Ustaz Jeje menegaskan, bahkan gerakan dan kampanye LGBT bertentangan dengan semua peradaban manusia yang normal di dunia. LGBT yang   dinyatakan oleh agama sebagai suatu kemaksiatan besar dan bertentangan dengan fitrah nurani manusia, seharusnya dicarikan obat dan terapi penyembuhannya.

Sebab, ia mengatakan, mana mungkin LGBT bisa diterima sebagai perilaku normal. Lalu, apakah dengan atas nama kebebasan dan HAM, LGBT boleh dikampanyekan. Ustaz Jeje menegaskan, HAM dalam konstitusi Indonesia adalah HAM yang berbasis dan bersendikan nilai-nilai agama dan keadaban. 

"Oleh karenanya, Indonesia patut mengupayakan regulasi preventif yang melindungi budaya dan peradaban bangsa Indonesia," ujarnya.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, hukum di Indonesia tentang kampanye perilaku LGBT belum ada kejelasan aturan dan ketegasan sanksinya. KUHP atau UU belum secara tegas menjerat kampanye LGBT.

"Secara teknis, kualifikasi tentang kampanye LGBT juga tidak jelas kriterianya sehingga dapat multitafsir," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (27/6). 

Ia mengatakan, untuk itu perlu diatur secara pasti, jelas, dan tegas dalam KUHP. Pengaturan dalam KUHP dimaksudkan untuk mencegah perilaku LGBT, termasuk pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.

Ia menegaskan, karena praktik tersebut bertentangan dengan ideologi dan konstitusi serta pola hubungan manusia yang berlaku secara universal. Suparji berharap pemerintah dan DPR mempertegas larangan LGBT dengan cara melarang melalui ketentuan RKUHP dan merumuskan sanksinya yang menjerakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement