Menurut dia, penerapan hukuman mati harus dilakukan sesuai Undang -Undang hukum yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang hingga kini tidak habis-habisnya peredaran narkotika.Hukuman mati itu dapat meminimalisasi peredaran narkotika, karena secara psiokologis mereka ketakutan untuk melakukan bisnis barang haram tersebut.
Karena itu, adanya desakan Amnesty Internasional untuk meminta penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika tentu bisa menjadikan ancaman kehancuran generasi juga bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) korban narkoba di Indonesia mencapai jutaan orang dan puluhan ribu kematian.Dalam pandangan Islam bahwa narkotika itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.Selain itu juga narkotika musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.
"Kami berharap hukuman mati terhadap gembong atau bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan itu bisa direalisasikan oleh Kejaksaan," katanya.