Senin 28 Jun 2021 03:35 WIB

MUI Lebak Nilai PPKM Tepat Kendalikan Covid-19

Masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 diminta segera lapor.

MUI Lebak Nilai PPKM Tepat Kendalikan Covid-19. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
MUI Lebak Nilai PPKM Tepat Kendalikan Covid-19. Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sudah tepat untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

"Kita berharap pengawasan PPKM itu harus serius dari aparat untuk di lapangan agar tidak terjadi kerumunan, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori, Ahad (27/6).

Baca Juga

Penerapan PPKM itu sangat tepat karena masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ekonomi dibandingkan lockdown. Selama ini, penyumbang terbesar klaster penularan Covid-19 akibat kerumunan juga mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Pemerintah daerah menerbitkan PPKM skala mikro guna pencegahan dan pengendalian virus corona. Karena itu, berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, media dan pemuka adat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi PPKM.

KH Akhmad mengatakan bila masyarakat mengalami gejala Covid-19, segera melapor ke petugas RW atau kantor desa dan kelurahan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat agar mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Covid-19.

KH Achmad meminta Satpol PP, polisi, dan TNI bertindak tegas terhadap pelanggar PPKM agar memberikan efek jera. "Kita berharap pemilik kafe dan pertokoan, pernikahan yang mengundang massa banyak harus dibubarkan," katanya.

Menurut dia, selama ini pelaksanaan PPKM skala mikro belum optimal karena masih ditemukan protokol kesehatan dan 3M yang abai. Koordinator Lapangan Petugas PPKM Kabupaten Lebak Dian mengatakan sepanjang akhir pekan ia telah membubarkan tempat keramaian, di antaranya di sekitar wisata Rancalintah dan alun-alun Multatuli.

Petugas juga menggelar operasi masker bagi pengendara roda dua dan roda empat. "Kami memberikan teguran dan sanksi sosial bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, " katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement