REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati terhadap gembong narkotika yang sudah divonis pengadilan harus dilakukan sesuai Undang-Undang hukum yang berlaku.
"Berbahaya jika hukuman mati itu dihentikan atau dihapus terhadap terpidana kasus narkotika," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori menanggapi peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lebak, Senin (28/6).
Hukuman mati bagi kasus perkara narkotika yang sudah divonis pengadilan tentu secepatnya bisa dilakukan eksekusi.Selama ini, mereka dalam tahanan penjara masih mengendalikan peredaran dan jaringan narkotika di tanah air.
Peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga.Namun, kata dia, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika, Bagaimana keberlangsungan negara jika mereka terlibat dengan barang haram itu.
MUI Lebak mendukung jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman."Kami berharap eksekusi terhadap bandar atau gembong narkotika bisa dipercepat agar tidak meluas peredaran barang - barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu, " katanya.