Senin 28 Jun 2021 06:34 WIB

Alasan Muhammadiyah Larang Pernikahan Siri dan Usia Dini

Muhammadiyah menilah pernikahan siri hanya merugikan wanita

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Muhammadiyah menilah pernikahan siri hanya merugikan wanita. Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto:

Selain faktor ekonomi, perceraian banyak muncul mengingat belum ada kematangan secara kejiwaan yang dimiliki kedua belah pihak.

Permasalahan kedua yang timbul akibat pernikahan ini adalah masalah kesehatan, khususnya kesehatan anak yang nanti dilahirkan. Belum matangnya jiwa orang tua juga bisa mengakibatkan masalah dalam pengasuhan anak.

"Secara fisik, laki-laki dan perempuan yang berusia di bawah 20 tahun masih dalam masa pertumbuhan. Kehamilan di usia tersebut berpotensi menimbulkan masalah stunting karena kekurangan asupan gizi pada saat kehamilan," katanya.

Masalah pendidikan menjadi hal yang juga perlu dipahami. Pernikahan yang dilakukan di usia muda cenderung mendorong mereka keluar dari sekolah dan kesulitan mendapat pekerjaan yang baik karena hal ini.

Bagi keluarga tertentu, dia menyebut masalah tersebut bisa diatasi apabila orang tua berasal dari keluarga berada. Namun kebanyakan di lapangan, banyak pasangan yang menikah dini justru berasal dari keluarga tidak mampu.

Terkait penanganan pernikahan dini yang terjadi, Abdul Mu'ti menyebut bisa dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan yang baik. Kasus kehamilan sebelum pernikahan terjadi antara lain karena masalah pendidikan dalam keluarga dan masyarakat.

"Perhatian orang tua terhadap pergaulan anak cenderung terlalu longgar atau bebas. Diperlukan pendidikan moral di dalam keluarga, sekolah dan masyarakat," lanjutnya.

angkah lain yang bisa dilakukan menurutnya adalah pemberlakuan UU Perkawinan dan sanksi hukum yang lebih tegas. Dispensasi atau izin yang dikeluarkan KUA untuk pernikahan diri dirasa perlu dievaluasi. 

Di sisi lain, yang tidak kalah penting adalah pembaharuan pemahaman agama yang lebih berkemajuan. Perlu diingatkan, tujuan pernikahan adalah kebahagiaan dan membangun keluarga sebagai basis membangun ketahanan dan kekuatan masyarakat.

"Tujuan pernikahan bukanlah semata-mata untuk sarana reproduksi. Perlu ada fatwa terkait pernikahan siri. Beberapa organisasi Islam, salah satunya Muhammadiyah, melarang pernikahan siri," ujar Sekum Muhammadiyah ini.

Walaupun tidak haram, pernikahan siri disebut dapat dihukumi makruh. Dia menyebut diperlukan sosialisasi hukum dan perundang-undangan untuk mengatasi pemahaman yang dikotomis antara hukum agama dengan hukum negara.

 

Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, juga disebut tidak seharusnya membiarkan tradisi pernikahan siri apalagi tidak disertai dengan dokumen yang sah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement