Senin 28 Jun 2021 06:34 WIB

Alasan Muhammadiyah Larang Pernikahan Siri dan Usia Dini

Muhammadiyah menilah pernikahan siri hanya merugikan wanita

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Muhammadiyah menilah pernikahan siri hanya merugikan wanita. Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Pixabay
Muhammadiyah menilah pernikahan siri hanya merugikan wanita. Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernikahan anak usia dini di Indonesia disebut-sebut mengalami peningkatan. Berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 20 anak rata-rata tiga sampai empat di antaranya telah menikah.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyebut pernikahan yang dilakukan anak usia dini bisa disebabkan beberapa faktor. Di  antaranya faktor budaya, dimana sebagian masyarakat menilai laki-laki maupun perempuan yang terlambat menikah adalah perjaka atau perawan tua.

Baca Juga

"Ini merupakan beban sosial yang berat. Karena itu, orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia muda," kata dia dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Ahad (27/6) malam.

Faktor berikutnya adalah masalah ekonomi. Seorang anak yang belum menikah oleh beberapa keluarga dianggap sebagai beban ekonomi bagi orang tua, serta pernikahan dinilai sebagai jalan bagi orang tua agar merasa terbebas dari tanggung jawab. 

Faktor lainnya adalah agama yang dilatar belakangi oleh pemahaman yang sempit, khususnya tentang konsep baligh. Selama ini, kondisi baligh dikaitkan dengan fungsi reproduksi seperti mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

"Laki-laki dan perempuan boleh menikah apabila telah baligh. Sebagian juga mengaitkan pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah RA yang pada waktu menikah baru berusia sembilan tahun," lanjutnya.

Di sisi lain, banyak orang tua yang menikahkan anak mereka di usia muda karena khawatir anaknya berbuat zina. Sebagian masyarakat lantas menjalankan pernikahan siri, mengingat Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 melarang pernikahan di bawah 19 tahun.

Abdul Mu'ti menyebut sebagian masyarakat Indonesia menyebut nikah siri sebagai nikah agama, sementara pernikahan yang didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai nikah negara. Pemahaman dikotomis seperti ini disebut sering menimbulkan masalah hukum. 

Faktor terakhir adanya pernikahan usia dini adalah faktor moralitas. Orang tua merasa malu jika anak atau ada anggota keluarga lainnya yang hamil sebelum menikah.

"Karena alasan tersebut, mereka mengajukan dispensasi atau izin pernikahan ke KUA. Karena hampir semua pengajuan dipenuhi oleh KUA, maka kehamilan sering menjadi 'modus' untuk menikah di usia muda," kata dia.

Dia mengingatkan masalah yang kerap timbul akibat pernikahan di bawah umur ini. Salah satunya ketidakharmonisan keluarga yang berujung pada perceraian.

Selain faktor ekonomi, perceraian banyak muncul...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement