Ahad 27 Jun 2021 16:36 WIB

Kemenag: Perlu Ekosistem Baik Cegah Pernikahan Usia Dini

Ada penanganan yang bisa dilakukan untuk cegah pernikahan usia dini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Bimas Islam sendiri memiliki program terkait anak-anak remaja. Salah satunya, bimbingan pra-nikah, calon pengantin, hingga setelah menikah.

"Tentu harus ada partisipasi dari masyarakat dan orang tua, utamanya, untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia dini secara terpaksa," kata dia.

Ia juga mewanti-wanti jangan sampai orang tua dihadapkan pada suatu kondisi yang memaksa dan tidak memiliki pilihan lain, selain menikahkan anaknya. Salah satu contohnya adalah kondisi hamil di luar nikah.

Pernikahan usia dini, artinya pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru, Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU tersebut, disebutkan boleh melaksanakan di bawah usia yang ditentukan jika mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Pengadilan sendiri memberikan izin ini tidak mudah dan tidak semua bisa mendapatnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement