Ahad 27 Jun 2021 16:36 WIB

Kemenag: Perlu Ekosistem Baik Cegah Pernikahan Usia Dini

Ada penanganan yang bisa dilakukan untuk cegah pernikahan usia dini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan anak usia dini di Indonesia terus mengalami peningkatan utamanya di masa pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyebut diperlukan ekosistem yang baik untuk mencegahnya.

"Di samping pemerintah dengan program-programnya, masyarakat dan orang tua juga berperan jangan sampai pernikahan dini ini terjadi. Peran semua pihak harus diwujudkan untuk mewujudkan ekosistem mencegah pernikahan usia dini," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (27/6).

Baca Juga

Ia menyebut ada beberapa penanganan yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, salah satunya mengikuti program Pemerintah Indonesia, wajib belajar 12 tahun. Program ini tepat dilaksanakan untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan hingga jenjang SMA.

Selanjutnya, partisipasi dari orang tua dan masyarakat untuk terus memberikan bimbingan kepada anak-anak. Pemerintah sekaligus Kementerian Agama memiliki banyak program yang memerlukan bantuan lingkungan untuk pelaksanaannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement