Jumat 25 Jun 2021 17:47 WIB

Pengadilan Swedia Putuskan Larangan Jilbab di Sekolah Ilegal

Larangan jilbab di sekolah bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Swedia Putuskan Larangan Jilbab di Sekolah Ilegal. Ilustrasi jilbab.
Foto:

Selanjutnya, Partai Moderat liberal-konservatif, Demokrat Swedia nasional-konservatif, dan Partai Skurup lokal bekerja sama untuk meloloskan larangan jilbab Islam di kota Skurup (juga di Kabupaten Skåne) dan sekolah-sekolah kotamadya dan prasekolah.  Larangan tersebut melibatkan jilbab, burqa, niqab, dan pakaian lainnya yang bertujuan menutupi wajah, dan berlaku untuk siswa dan staf.

Kedua larangan tersebut memicu perdebatan panas di media. Politikus liberal dan berhaluan kiri dan pembuat opini dengan keras mengutuk larangan yang mereka tolak sebagai penindasan dan pelanggaran kebebasan beragama dan hak-hak perempuan. Para pendukung larangan tersebut mengatakan mereka menjunjung tinggi sekulerisme dan menyerang agama sebagai penindasan perempuan oleh feminis Swedia.  

Lebih jauh, beberapa orang berpendapat membolehkan jilbab karena agama adalah hal yang membahayakan, yang pada akhirnya dapat mengarah pada pembolehan poligami dan pernikahan anak, yang menurut mereka tidak jarang terjadi di negara-negara Islam.

Konflik yang baru muncul antara ajaran Islam dan filsafat feminis dan liberal Swedia telah mengangkat isu-isu yang sebelumnya tidak dihadapi oleh bangsa Skandinavia dan sebagian besar Lutheran ini. Di lain sisi, Muslim juga mungkin merasa sulit menyepakati isu-isu seperti hak-hak perempuan dan penerimaan minoritas seksual, yang di Swedia dipandang sebagai kebanggaan.

Jumlah Muslim di Swedia telah melonjak dalam beberapa dekade terakhir. Penambahan terus terjadi dari beberapa ratus pada 1950-an menjadi lebih dari 800 ribu atau sekitar delapan persen dari negara berpenduduk 10,23 juta ini.

Islam telah menjadi agama resmi kedua di Swedia setelah Kristen. Namun, kini di Swedia masih saja Islamofobia terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement