Tidak berpuasa pada hari raya
Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Baari, menjelaskan salah satu hikmah larangan puasa pada hari Jumat adalah agar seseorang tidak berpuasa pada hari raya. Ini berdasarkan pada dua hadits Nabi Muhammad SAW:
“Hari Jumat adalah hari raya, maka janganlah kalian jadikan hari raya itu sebagai hari berpuasa kalian, kecuali jika kalian sudah berpuasa pada hari sebelumnya atau akan berpuasa lagi pada hari setelahnya.” (HR Hakim)
Ada juga hadist yang terkait dengan hikmah larangan puasa di hari Jumat. Rasulullah bersabda:
"Siapa di antaramu yang ingin melakukan perbuatan tathawu’ (sunnah) pada suatu bulan, hendaklah ia berpuasa pada Kamis dan jangan berpuasa pada Jumat karena ia merupakan hari makan dan minum serta dzikir".(HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang hasan).