REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa adalah salah satu ibadah mulia yang diajarkan Islam kepada umatnya. Namun, Rasulullah menyebut ada beberapa hari yang dilarang untuk melakukan puasa, salah satunya adalah hari Jumat.
Nabi Muhammad SAW melarang puasa pada Jumat secara khusus atau dijalani tanpa ada puasa sebelum atau sesudah Jumat. Jadi, larangan ini tidak berlaku jika seseorang telah berpuasa sebelum Jumat atau berencana akan berpuasa setelah Jumat.
Rasulullah bersabda:
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari)
Syafri Muhammad Noor dalam bukunya, Hukum Fiqih Seputar Hari Jumat, menjelaskan, ada empat hikmah dilarangnya puasa pada Jumat. Berikut penjelasannya:
Memaksimalkan beramal
Imam Nawawi menjelaskan hikmah di balik pelarangan puasa pada Jumat adalah karena pada hari itu Allah SWT mensyariatkan rangkaian ibadah yang sangat banyak. Beberapa amalan, seperti memperbanyak dzikir, memperbanyak berdoa, memperbanyak bershalawat kepada Nabi Muhammad, dan amal-amal lain.
Maka, kesempatan emas diharapkan tidak terhalangi karena lemas dan kehilangan semangat akibat puasa. Hukum ini sama dengan orang-orang yang sedang menunaikan haji.
Ketika mereka sedang berada di Padang Arafah, para haji dilarang berpuasa pada hari itu. Dengan begitu, puasa arafah hanya diperuntukkan bagi kaum Muslimin yang tidak sedang dalam melaksanakan ibadah haji.