Selasa 22 Jun 2021 22:41 WIB

Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Covid-19 untuk Masjid

Pembatasan masjid saat covid-19 dilonggarkan Arab Saudi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Covid-19 untuk Masjid. Foto:  Sejumlah umat Muslim saat akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid Al-Jaffali, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (30/4). Selama Ramadhan 1442 Hijriah ini umat Muslim bisa menyelenggarakan Shalat berjamaah di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil
Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Covid-19 untuk Masjid. Foto: Sejumlah umat Muslim saat akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid Al-Jaffali, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (30/4). Selama Ramadhan 1442 Hijriah ini umat Muslim bisa menyelenggarakan Shalat berjamaah di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. (AP Photo/Amr Nabil)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Lebih dari 16,5 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan secara nasional bagi penduduk Arab Saudi. Dengan jumlah ini, otoritas memutuskan untuk melonggarkan beberapa pembatasan Covid-19 bagi masjid.

Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Abdullatif Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran pelonggaran beberapa pembatasan Covid-19 untuk semua masjid di seluruh Kerajaan, Senin (21/6).

Baca Juga

Berdasarkan surat edaran tersebut, telah terjadi perubahan waktu tunggu antara dua azan. Pemerintah membatalkan pengurangan masa tunggu antara adzan pertama dan azan kedua setelah pecahnya pandemi.

Dilansir di Gulf News, Selasa (22/6), menteri juga mengeluarkan arahan untuk mengembalikan salinan Alquran ke masjid. Namun di sisi lain, mereka tetap mendesak jamaah untuk membawa salinan Alqurannya sendiri.

Kegiatan pembelajaran di masjid akan diizinkan sembari tetap mematuhi protokol jarak sosial. Menteri membatalkan arahan sebelumnya yang menyebut menghapus adanya pendingin air maupun lemari es dari masjid.

Lebih lanjut, surat edaran itu mengatakan, masjid akan dibuka satu jam sebelum adzan Jumat dan ditutup 30 menit setelah shalat. Pihak berwenang membatalkan arahan sebelumnya yang membatasi durasi khutbah dan shalat Jumat menjadi 15 menit, dengan syarat tidak memperpanjang khutbah.

Terakhir, surat edaran tersebut mengatur semua tindakan pencegahan harus dipatuhi, termasuk mengenakan masker, membawa sajadah, menghindari keramaian saat masuk dan keluar masjid.

Jamaah tetap diminta menjaga jarak 1,5 meter antara satu dan lainnya. Sementara, mereka menghapus persyaratan untuk meninggalkan shaf kosong di antara masing-masing baris.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement