Ahad 01 Feb 2026 09:28 WIB

Gus Irfan Pastikan Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV

Kebijakan ini diterapkan agar petugas fokus mendampingi jamaah haji.

Menko Pemberdayaan Masyarakat  Muhaimin Iskandar bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadiri upacara penutupan pembekalan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Lapangan Galaxy, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026). Sebelumnya, para petugas telah menjalani diklat selama 20 hari guna menguasai berbagai bidang layanan krusial, meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, layanan disabilitas dan lansia, media center, kesehatan, serta bimbingan ibadah.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadiri upacara penutupan pembekalan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Lapangan Galaxy, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026). Sebelumnya, para petugas telah menjalani diklat selama 20 hari guna menguasai berbagai bidang layanan krusial, meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, layanan disabilitas dan lansia, media center, kesehatan, serta bimbingan ibadah.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan petugas haji daerah (PHD) maksimal setingkat eselon IV agar fokus melayani jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

“Ya, dari pendaftaran sudah kita seleksi. Jadi, petugas haji daerah itu paling tinggi eselon IV,” kata Irfan Yusuf didampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara Zulkifli Sitorus, usai membuka Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M dan Pembukaan Diklat Terintegrasi PPIH Kloter, PHD, dan Pembimbing KBIHU di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga

Kebijakan ini, jelas Gus Irfan, dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji pada musim haji tahun ini lebih profesional dan pelayanan terhadap Jamaah haji dapat dimaksimalkan. Ia juga menegaskan larangan bagi para kepala daerah, seperti bupati atau wali kota, untuk menjadi petugas haji daerah di Tanah Suci karena memiliki tanggung jawab struktural yang cukup padat.

“Kalau ada pejabat di atas eselon IV, seperti eselon III, eselon II, apalagi eselon I, pasti kita coret. Kemudian setelah itu kita adakan seleksi. Hari ini ada diklat (pendidikan dan latihan) untuk mereka,” kata Gus Irfan.

Dia mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah menutup pelaksanaan diklat yang diikuti Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Tadi pagi kita menutup diklat untuk PPIH yang bertugas di Arab Saudi. Ada 1.600 orang, kita diklat selama 20 hari dan ditambah 10 hari secara daring,” ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement