REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Di Israel, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit menyatakan permusuhan terhadap orang Arab. Meski begitu, ada 65 undang-undang yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, 1,9 juta warga Palestina di Israel terpinggirkan dalam hampir semua aspek kehidupan.
Selain serangan Israel terbaru di Gaza dan penggusuran rumah warga Palestina di Yerusalem, Israel menggunakan rasialisme dan diskriminasi dalam bentuk hasutan kekerasan terhadap warga Palestina di media. Penyiar Israel menyerang tamu Palestina.
Dia tidak mengizinkan mereka mengekspresikan diri. Di sebagian besar kesempatan, orang-orang Palestina yang menjadi tamu acara hanya diminta mengutuk sesama warga Palestina oleh seorang pembaca berita.
Mengabadikan fantasi Zionis
Warga Palestina yang tinggal di Israel hampir 20 persen. Namun, hanya ada 3-4 persen mereka yang menjadi tamu di acara berita televisi dan radio. Bahkan, saat mereka diundang hanya untuk bicara soal masalah politik yang terkait Palestina.
Hampir 30 persen petugas kesehatan di Israel adalah orang Palestina. Namun, hampir tidak mungkin melihat dokter Arab sebagai tamu di acara televisi kesehatan.
Orang-orang Yahudi di Israel tumbuh dalam sistem pendidikan publik. Mereka tidak belajar bahasa Arab dan hampir tidak tahu tentang identitas nasional, sejarah, narasi atau budaya tetangga dan warga Arab sesama mereka, dan keturunan orang Palestina yang selamat dari Hari Nakba di 1948.