Selasa 08 Jun 2021 21:12 WIB

MUI Apresiasi Perpres Larangan Investasi Miras

MUI menilai perpres investasi miras sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras). Larangan ini ditegaskan lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal. 

"MUI menilai hal ini jelas-jelas sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan morality bangsanya," kata Buya Anwar kepada Republika, Selasa (8/6).

Baca Juga

Namun, menurut Buya Anwar, karena di dalam peraturan ini perdagangan minuman beralkohol (minol) masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa  mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.

"Karena yang namanya mengkonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat atau manfaatnya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement