REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Ulama sepakat hukum ibadah qurban merupakan sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Bahkan, beberapa ulama menghukumi ibadah qurban sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang berkemampuan.
Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono mengatakan, umat Islam ketika dituntunkan melaksanakan qurban terbagi empat golongan. Pertama yang utama sudah dimampukan Allah, lalu berqurban gembira.
Kedua belum dimampukan, namun ingin mendapatkan kemuliaan ibadah qurban dengan membantu prosesi ibadah qurban di masjid, ini yang juga sangat mulia. Ketiga belum dimampukan, lalu tidak berqurban, walaupun ini masih yang dimaafkan.
Namun, keempat sudah dimampukan tapi tiba-tiba merasa miskin dan ini yang sangat tercela. Karenanya, ia menekankan, jangan sampai hanya satu tahun sekali tapi selalu merasa miskin, padahal Allah SWT sudah berikan bekal yang sangat cukup.
"Jangan sampai untuk membeli rokok satu bungkus satu hari selalu bisa, tapi berqurban satu tahun satu kali selalu tidak bisa," kata Nanung, Senin (7/6).
Ia mengingatkan, jika kita mampu membeli rokok satu bungkus satu hari berarti kita memiliki dana berlebih setidaknya Rp 20.000 setiap hari. Jika kita libur tidak merokok satu bulan ada dana sisa Rp 20.000 kali 30 hari jadi Rp 600.000.
Lalu, jika kita libur tidak merokok satu tahun, maka sejatinya ada anggaran sisa Rp 600.000 kali 12 bulan jadi Rp 7.200.000. Sedangkan, harga kambing, domba atau iuran sapi untuk tujuh orang maksimal hanya masing-masing Rp 3.500.000.
"Berarti mestinya bisa kita berqurban satu tahun sekali dan sisanya Rp 3.700.000 yang mungkin bisa ditabung untuk ibadah haji," ujar Nanung.
Nanung berpendapat, jika memang anggaran dan kemampuan kita tanggung, maka mari kita menabung. Jika tidak bisa berqurban satu tahun sekali, mari kita menabung, dan mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap dua tahun.
Tapi, jika tidak bisa berqurban setiap dua tahun, mari kita menabung dan mudah-mudahan kita bisa berqurban setiap tiga tahun. Jika tidak bisa berqurban setiap tiga tahun, mari menabung dan mudah-mudahan bisa berqurban setiap empat tahun.
"Masak kita tidak pernah bisa berqurban, padahal punya anggaran berlimpah, motor mewah, rumah megah, mobil juga sudah. Jangan sampai kita termasuk golongan yang terusir dari kelompok Rasulullah SAW, gara-gara enggan mengikuti sunnah Beliau," kata Nanung.
Terkait hukum qurban, ia menerangkan, ada ulama yang berpendapat qurban sunnah dan ada pula yang mewajibkan. Ulama yang berpendapat sunnah muakkadah ada Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hazm dan beberapa ulama lain.
Sedangkan, ulama yang berpendapat ibadah 1urban wajib ada Rabi'ah, Al Auza'i, Abu Hanifah, Laits bin Sa'ad serta sebagian ulama Malikiyah. Ada pula Syaikhul Islam ibnu Taimiyah dan Syaikh ibnu Utsaimin, juga berpendapat qurban wajib. (Wahyu Suryana)
Cek Typo