Israel secara ilegal menduduki Yerusalem timur pada 1967. Kemudian mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Di bawah hukum Israel, pemukim Yahudi dapat mengklaim tanah milik orang Yahudi sebelum berdirinya Israel 1948, bahkan jika keluarga Palestina telah tinggal di sana selama beberapa dekade. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan hukum internasional.
Orang-orang Palestina, yang nenek moyangnya menjadi pengungsi dalam perang 1948, tidak memiliki sarana untuk mendapatkan kembali rumah atau tanah mereka di Israel modern.
Kelompok hak asasi Israel Ir Amim menyatakan, hingga 1.000 warga Palestina di Sheikh Jarrah, dan distrik Silwan di dekatnya menghadapi pengusiran secara ilegal.
Di luar rumahnya, setengahnya diambil alih pada 2009 oleh seorang pemukim Yahudi, Kurd mengatakan dia terus terhubung dengan dunia maya dari pagi hingga malam.