Senin 07 Jun 2021 22:40 WIB

Pengusiran Warga Palestina, Tagar SheikhJarrah Jadi Populer

Tagar Sheikh Jarrah jadi isu hangat di Media Sosial.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Adel Budeiri menunjuk ke dokumen dalam kasus pengadilan untuk beberapa keluarga Palestina, termasuk keluarganya, yang berisiko digusur paksa dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, Minggu, 9 Mei 2021.
Foto:

Israel secara ilegal menduduki Yerusalem timur pada 1967. Kemudian mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Di bawah hukum Israel, pemukim Yahudi dapat mengklaim tanah milik orang Yahudi sebelum berdirinya Israel 1948, bahkan jika keluarga Palestina telah tinggal di sana selama beberapa dekade. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan hukum internasional.

Orang-orang Palestina, yang nenek moyangnya menjadi pengungsi dalam perang 1948, tidak memiliki sarana untuk mendapatkan kembali rumah atau tanah mereka di Israel modern.

Kelompok hak asasi Israel Ir Amim menyatakan, hingga 1.000 warga Palestina di Sheikh Jarrah, dan distrik Silwan di dekatnya menghadapi pengusiran secara ilegal.

Di luar rumahnya, setengahnya diambil alih pada 2009 oleh seorang pemukim Yahudi, Kurd mengatakan dia terus terhubung dengan dunia maya dari pagi hingga malam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement