Sabtu 08 May 2021 18:34 WIB

Pengamat: Putusan MA Kembalikan Pendidikan Karakter

Keputusan MA ini juga mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Agung Sasongko
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto:

Hal serupa, kata dia sebenarnya juga harus terjadi di daerah-daerah non muslim. Menurut dia, di daerah itu sebaiknya semua orang bisa tetap menghormati pemeluk agama Islam karena menggunakan hijab. ‘’Bagaimanapun hijab jauh lebih tertutup dibanding pakaian umum agama lain dan itu kewajiban yang diatur dalam kitab suci agama Islam, jadi sesungguhnya hal ini bukanlah sebuah persoalan,’’ ungkap dia. 

 

Jika saja anak didik dibebaskan dengan cara berpakaian ketika hendak ke sekolah, kata dia, akan ada banyak tontonan yang seharusnya tidak layak dipertontonkan. Apabila ditegur guru, menurutnya, malah bisa menjadi masalah hukum ke depannya karena tak berdasar pada SKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement