REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan pembangunan tiga rumah ibadah di daerah itu belum bisa dilanjutkan karena terkendala izin lingkungan.
"Karena syarat izin belum lengkap, pembangunan tiga rumah ibadah ini belum bisa dilanjutkan," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Effendi Aris di Tulungagung, Rabu (24/8/2022).
Tiga rumah ibadah yang terkendala pembangunannya itu adalah dua gereja dan satu masjid."Pembangunan dua gereja dan satu masjid ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," ujarnya.
Baca juga : Seakan tak Ada Matinya, Ribuan Penghafal Alquran di Gaza Terus Bermunculan
Persyaratan dimaksud menyangkut jumlah jamaah, hingga persetujuan warga sekitar rumah ibadah yang akan dibangun."Syarat administrasi jumlah pemakai itu minimal 90 orang, sehingga memang benar-benar layak dan dibutuhkan oleh masyarakat," jelas dia.
Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga harus disetujui setidaknya oleh 60 orang di sekitar lokasi. Untuk persetujuan ini, lanjut dia, tidak harus oleh warga yang seagama.
Persetujuan ini dimaksudkan agar rumah ibadah terbuka, sehingga kegiatannya diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian, pembangunan itu tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga : Kemenag: Masjid K/L dan BUMN Jadi Corong Penguatan Moderasi Beragama
Effendi menjelaskan, ada dua gereja yang terletak di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman dan Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, serta satu masjid di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru yang pembangunannya tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan."Sampai sekarang belum kita beri rekomendasi," kata dia.