"Serta berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyakarat," katanya.
Tantangan terakhir terkait harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundangan, Wapres menilai perlu penyesuaian UU agar dapat mengakomodasikan tuntutan berbagai perkembangan tersebut, termasuk dalam hal kelembagaannya.
Wapres berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antarkementerian/lembaga terkait, KNEKS, dan BWI dalam rangka mengakselerasi proses revisi UU Wakaf tersebut.
Advertisement