Sementara, upaya untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi nazir dapat dilakukan, antara lain, dengan upgrading kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi, serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU). Wapres mengatakan, sat ini telah ada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) nazir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kementerian Agama, para nazir, akademisi, dan para ahli.
SKKNI ini, menurut Kiai Ma'ruf, akan menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazir.
"Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga, para nazir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf," katanya.
Sementara, tantangan lainnya dalam pengembangan literasi dan edukasi perwakafan memerlukan upaya sosialisasi publik yang terstruktur. Wapres menilai, perlu upaya mulai dari memasukkan konten tentang wakaf yang lebih aplikatif dalam kurikulum sekolah hingga sosialisasi wakaf melalui ceramah-ceramah keagamaan dan khutbah jumat.
Selain itu, pemerintah berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di seluruh wilayah, baik dalam maupun luar negeri, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang tersebar di berbagai wilayah serta Bank Indonesia dengan jaringan kantor lerwakilannya di seluruh Indonesia dapat mendukung upaya sosialisasi tentang perwakafan ini.