Rabu 05 May 2021 07:40 WIB

KSP: Larangan Masker di Masjid Melawan Semangat Moderasi

KSP mengatakan pemerintah sedang berupaya menumbuhkan moderasi beragama.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Kantor Staf Kepresidenan menyesalkan adanya insiden pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah, Kota Bekasi. (Foto: Ilustrasi masker)
Foto: www.freepik.com
Kantor Staf Kepresidenan menyesalkan adanya insiden pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah, Kota Bekasi. (Foto: Ilustrasi masker)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan menyesalkan adanya insiden pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah, Kota Bekasi. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro memandang, kejadian tersebut berlawanan dengan moderasi agama yang justru diusung pemerintah. 

"Moderasi beragama menjadi sangat penting karena kecenderungan pengamalan agama berlebihan akan memunculkan pembenaran secara sepihak," kara Juri dalam siaran pers, Selasa (4/5). 

Baca Juga

Juri menambahkan, pemerintah memang berupaya terus menumbuhkan moderasi beragama di tengah masyarakat. Juri menjelaskan, moderasi beragama sebagai salah satu agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, menjadi isu yang selalu dihadapi dalam menjaga Indonesia sebagai negara yang plural dengan banyak agama di dalamnya. 

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad juga menegaskan Moderasi beragama sebagai karakter keagamaan di Indonesia. Rumadi menilai, moderasi beragama merupakan cara beragama yang tidak berlebihan, tidak terlalu jauh ke kanan atau jauh ke kiri. 

Sehingga, hal tersebut menjadi karakter penting yang berkembang di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat muslim. Namun Rumadi mengatakan, moderasi beragama bukan hanya ditunjukkan bagi umat muslim saja. 

"Semua agama, baik yang besar dan agama lokal yang tidak ditemukan di tempat lain, perlu mendapat perlindungan sebagai warga negara," kata Rumadi.

Untuk itu, Rumadi memaparkan setidaknya empat hal yang perlu diperkuat dalam moderasi beragama. Di antaranya melalui penguatan komitmen kebangsaan, penguatan toleransi, mengikis paham-paham keagamaan yang radikal, dan membentuk cara beragama yang ramah tradisi. Penguatan-penguatan itu, kata Rumadi, tengah diperjuangkan melalui RPJMN 2020-2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement