Sabtu 01 May 2021 05:15 WIB

Ini Besaran Gaji Mereka yang Kena Zakat Pendapatan

Besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ini Besaran Gaji Mereka yang Kena Zakat Pendapatan
Foto:

Arifin menjelaskan, di tengah flukluasi harga emas, Baznas selaku ulil amri dan juga qaadhi dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat dan juga muzaki. 

Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Sebagai contoh, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, maka nisab zakat senilai Rp79.738.414. Untuk itu Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen dikali Rp 100 juta menjadi Rp 2,5 juta per tahun atau Rp 250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan mengatakan, secara syar'i penetapan dari Baznas ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.

 

“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas ini berlaku hingga Ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement