REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menetapkan besaran zakat fitrah. Hitungannya, jika menggunakan uang di Kabupaten Aceh Singkil pada Ramadhan 1442 Hijriah sebesar Rp. 114 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Aceh Singkil dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Dinas Syariat Islam, Disperindagkop dan UKM, serta Ormas Islam pada 22 April 2021.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga pasaran kurma kering yang beredar di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil. Harga pasaran kurma kering di Aceh Singkil saat ini adalah sebesar Rp 30 ribu per kilogram.
Sementara zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang sesuai Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering senilai 3,8 kilogram per jiwa. Dengan demikian, besaran Zakat Fitrah dengan uang di Kabupaten Aceh Singkil yaitu 3,8 kilogram x Rp 30 ribu, sehingga sama dengan Rp 114 ribu.
"Ini sesuai dengan Fatwa MPU Aceh. Di Fatwa MPU memang yang pakai uang itu diukur dengan harga kurma," kata Saifuddin, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Selasa (27/4).
Saifuddin menjelaskan, sedangkan zakat fitrah menggunakan beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran.
Ditambahkannya, zakat fitrah menggunakan uang di Kabupaten Aceh Singkil sangat besar nilainya dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun ini, Zakat Fitrah sebesar Rp 114 ribu per jiwa, sedangkan tahun lalu di kisaran Rp 38 ribu sampai Rp 49,4 ribu per jiwa.
"Hal ini lantaran tahun lalu, besaran Zakat Fitrah dengan uang dikonversi dari harga pasaran beras di daerah itu," katanya.
Saifuddin menuturkan, perinciannya, jika mereka mengonsumsi beras ramos atau sejenis, maka zakat fitrah yang dibayar adalah 3,8 kg x Rp 13.000 (harga pasar beras ramos) = Rp 49.400 per jiwa. Lalu, yang mengonsumsi beras gentong atau sejenis, 3,8 kg x Rp 11.000 = Rp 41.800 per jiwa. Sementara yang mengonsumsi beras bulog atau sejenis, Zakat Fitrah nya yakni 3,8 kg x Rp 10.000 = Rp 38.000 per jiwa.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin menjelaskan, sesuai Fatwa MPU Aceh jika menggunakan uang maka dasarnya harga kurma, bukan diukur dari harga beras.
"Tahun lalu itu dibuat uang diukur dengan harga beras. Sementara Fatwa MPU (Aceh) bukan harga beras tapi harga kurma," jelas Saifuddin.
Menurut Saifuddin, dari empat mazhab sebenarnya semuanya mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan bayar zakat pakai uang, tapi harus diharga seharga kurma kering bukan makanan pokok.
Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan Lainnya disebutkan, bahwa zakat fitrah dalam Mazhab Hanafi dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 kilogram.
“Sementara yang ada beredar di tempat kita hanya kurma, maka kita bandingkan dengan harga pasaran kurma," katanya.