Jika kita berandai-andai untuk tidak menaikkan ongkos haji, cara lain adalah dengan menambahkan subsidi bagi jamaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah. “Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek nonibadah dan ibadah. Pada aspek nonibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jamaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jamaah.
“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442H, kami merencanakan akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” tutupnya.