Jumat 02 Apr 2021 23:23 WIB

Forkopimda Banda Aceh Serukan Disiplin Prokes di Bulan Suci

Sosialisasi penerapan prokes akan dilangsungkan di masjid-masjid.

Ilustrasi Ramadhan
Foto:

"Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik," ujarnya.

Aminullah menyebutkan, adapun beberapa poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai masker.

Sedangkan bagi warga yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjamaah di masjid atau mushala.Kemudian, mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.

Selanjutnya, untuk pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

"Kita juga minta semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai Shalat Isya sampai selesai shalat tarawih, dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB," kata Aminullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement