REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan pimpinan Daarut Tauhid, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym yang mencabut berkas gugatan cerai talak kepada Teh Ninih Mutmainah. Pencabutan berkas dilakukan oleh kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi namun belum diketahui alasan pasti gugatan dicabut.
"Sidang hari ini adalah sidang kedua, kuasa Aa Gym hadir menyampaikan surat pencabutan perkara karena perkara ini belum masuk tanya jawab maka pencabutan itu dikabulkan oleh kami," ujar Humas PA Bandung, Musthofa, Rabu (31/3).
Dengan pencabutan gugatan tersebut, ia menuturkan perkara dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan. Pihaknya tidak mengetahui pasti alasan pencabutan gugatan sebab tidak tertera jelas dalam permohonan pencabutan gugatan.
"Jadi tidak ada sidang lanjutan lagi kecuali kalau mereka akan mengajukan lagi itu terserah beliau. Saya baca, surat gugatan tidak ada alasan pencabutan gugatan," katanya.
Pihaknya berharap pencabutan berkas gugatan cerai oleh Aa Gym dapat mengarah kepada perbaikan rumah tangga. Selain itu, hakim melihat bahwa pencabutan gugatan dikabulkan karena demi kemaslahatan keluarga.
Baca Juga: BREAKING: Kemenkumham Tolak Demokrat Hasil KLB
"Mudah-mudahan pencabutan dilakukan untuk mengarah ke perbaikan rumah tangga kembali, itu harapan kami. Kami melihat ini kemasalahatan buat keluarga Aa Gym maka dikabulkan," katanya.
Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung, Abdullah Gymnastiar yang dikenal Aa Gym resmi mencabut gugatan cerai talak kepada istrinya, Ninih Mutmainah di Pengadilan Agama Kota Bandung. Belum diketahui pasti alasan gugatan tersebut dicabut.
"Jadi akhirnya dicabut, betul (gak jadi cerai)," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, Rabu (31/3).
Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan sebab merupakan masalah keluarga namun itu merupakan permintaan Aa Gym.
"Kita gak bisa ekspose itu masalah keluarga. Betul (permintaan Aa Gym)," katanya. Ia mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan dikabulkan majelis hakim.