REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menganjurkan tarawih berjamaah tidak digelar di daerah dalam zona merah. MUI Kabupaten Bekasi akan menyampaikan edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah berjamaah pada masa pandemi lima hari menjelang Bulan Ramadhan.
Sebelumnya, MUI akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. "Kami menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah tidak melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri, kebijakan ini sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal, Ahad (28/3).
Nantinya, akan didata wilayah mana saja yang hijau, kuning, oranye, maupun merah. Data itu sebagai dasar membuat surat edaran berkenaan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan maupun Shalat Jumat.
Di daerah-daerah dalam zona hijau, ia mengatakan, warga diperbolehkan melaksanakan tarawih berjamaah dengan mengacu pada protokol kesehatan. "Boleh shalat Jumat, tarawih, maupun shalat Id dengan catatan (jamaah) 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan memakai masker," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, sampai sekarang ada empat wilayah kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah, daerah dengan risiko penularan tinggi, di Kabupaten Bekasi. Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan.
Menurut dia, kasus penularan COVID-19 di empat kecamatan tersebut bertahan tinggi karena penduduknya padat dan mobilitas warganya tinggi. Pemerintah daerah, ia mengatakan, sudah menggiatkan penegakan protokol kesehatan dan berusaha menekan mobilitas warga guna menekan risiko penularan virus corona di empat wilayah kecamatan itu.
"Untuk sekarang, vaksinasi juga menjadi kunci. Mudah-mudahan setelah divaksin, angka penyebaran bisa menurun," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengemukakan bahwa penduduk empat kecamatan dalam zona merah itu mayoritas pekerja di kawasan industri. Kawasan industri merupakan klaster yang menjadi salah satu penyumbang kasus COVID-19.