Ahad 28 Mar 2021 11:15 WIB

MUI Kutuk Keras Pelaku Peledakan Depan Geraja Katedral

Tindakan pelaku tidak bisa diberi toleransi karena sangat tidak manusiawi.

Sekjen MUI Anwar Abbas.
Foto: darmawan / republika
Sekjen MUI Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras peristiwa (ledakan) pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah membuat jatuhnya korban jiwa. Peledakan yang diduga aksi bunuh diri itu terjadi di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3)

"MUI mengutuk keras peristiwa (ledakan) pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah membuat jatuhnya korban jiwa," kata Wakil Ketua Umum MUI K.H. Anwar Abbas.

 

Menurut dia, tindakan pelaku tidak bisa diberi toleransi karena sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama manapun. Pihaknya pun mendesak Polri bertindak cepat untuk menangkap pelaku peledakan tersebut.

"MUI meminta pihak aparat untuk mencari dan menangkap pelaku serta membongkar motif dari tindakan yang tidak terpuji ini," paparnya.

Pada Ahad pagi, terjadi sebuah ledakan di depan Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ledakan terjadi saat jemaat gereja sedang beribadah di gereja tersebut.

Peristiwa ini diduga menimbulkan korban jiwa. Sejumlah korban luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Belum diketahui asal sumber ledakan tersebut. Hingga saat ini belum ada komentar resmi dari Kepolisian mengenai kronologi peristiwa nahas itu.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement