REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA— Sejumlah organisasi massa Islam Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mendesak pemerintah daerah setempat agar menutup tempat hiburan malam di wilayah itu yang diduga menjadi sarang maksiat.
Ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, FUI, PA 212, Relawan Laskar Islam dan Bang Japar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini meminta agar Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Candra, bertindak tegas menutup tempat hiburan malam di wilayah itu.
"Penutupan tempat usaha di antaranya karaoke, panti pijat, salon atau spa plus-plus dan warung remang-remang ini karena diduga menjadi tempat sarang maksiat," kata Koordinator Ormas Islam OKU, Alikhan, di Baturaja, Kamis (18/3).
Alikhan menegaskan akan mengerahkan seluruh laskar ormas dan umat Islam untuk menutup seluruh usaha yang dijadikan tempat maksiat dan sarang peredaran narkoba jika penanganan dari pemerintah daerah setempat terkesan lamban ditindaklanjuti.
"Karena masyarakat OKU sudah lama resah dengan banyaknya tempat hiburan malam khususnya kafe dan panti pijat yang beroperasi diBaturaja ini," katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris GNPF Ulama Muslim OKU, Baijuri menegaskan berdasarkan hasil investigasi di tempat-tempat usaha tersebut sudah disalahgunakan sebagai sarana transaksi seks, penyedian minuman keras dan kemaksiatan lain.
"Bahkan tempat-tempat maksiat di Baturaja ini sudah terkenal hingga ke Provinsi Lampung," ungkapnya. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah daerah menutup paksa tempat hiburan malam tersebut supaya tidak menggangu ketenteraman masyarakat di wilayah itu.
"Tidak ada gunanya jika hanya dilakukan razia karena pasti bocor. Kami minta agar segera ditutup apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan," kata dia.
Menanggapi itu Chandra meminta para ulama agar bersabar dan menahan diri dengan tidak melakukan tindakan anarkis menutup tempat hiburan malam. "Permasalahan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait, di antaranya Polres, Dandim, Kejari, termasuk DPRD guna membahas masalah ini," ujarnya.