Kamis 18 Mar 2021 09:05 WIB

Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran

Pencetus petisi penghapusan 26 ayat Alquran adalah Wasim Rizvi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 2019, ia menulis dan memproduksi film 'Ram Ki Janmabhoomi'. Pada November 2020, Biro Pusat Investigasi (CBI) mendaftarkan dua kasus terhadap Rizvi. Salah satunya terkait dugaan penyimpangan jual-beli dan pengalihan harta wakaf di UP.

Penyelidikan polisi atas masalah ini terjadi dalam waktu lama. Satu kasus diajukan di Prayagraj pada tahun 2016 di kantor polisi Kotwali di bawah IPC pasal 441 (pelanggaran pidana) dan 447 (hukuman untuk pelanggaran pidana).

Kasus lainnya terdaftar di kantor polisi Hazratganj di  Lucknow pada tahun 2017, di bawah IPC pasal 420 (menipu dan mendorong pengiriman properti secara tidak jujur), 409 (pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, atau oleh bankir, pedagang atau agen) dan 506 (intimidasi kriminal).

Rizvi menuduh ada “persekongkolan” di balik kasus tersebut. Tahun lalu, dia mengaku tidak ada hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (CID) atas kasus Lucknow, sementara dia tidak terlibat langsung dalam urusan Prayagraj.

Sebelumnya, pada Februari 2020, pemerintah UP memberikan sanksi kepada Polsek Prayagraj karena mengadili Rizvi dalam kasus 2016, di mana dia didakwa karena mempromosikan permusuhan. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pembangunan ilegal di Imam Bara, sebuah tempat keagamaan, di Prayagraj.

Rizvi dituding mengubah wujud asli tempat ibadah, Imam Bara, dengan melakukan pembangunan ilegal. Beberapa bagian lain dari IPC, di antaranya 153-A (mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama, ras, dll) dan 295-A (tindakan yang disengaja dan jahat, dimaksudkan untuk membuat marah perasaan religius).

"Bagian 153-A dimasukkan dengan alasan ada upaya mempromosikan sentimen keagamaan dengan mengubah bentuk asli dari tempat keagamaan tersebut," kata Petugas Penyelidik kasus tersebut, Sub-Inspektur Ravindra Yadav.

Dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri Narendra Modi pada Januari 2019, Rizvi meminta untuk menutup madrasah dasar. Ia menuduh kelompok teror ISIS mendanai lembaga-lembaga semacam itu untuk menjauhkan anak-anak Muslim dari pendidikan umum dan dari agama lain.

"Jika madrasah tidak segera ditutup, maka 15 tahun ke depan lebih dari setengah populasi Muslim di negara ini akan menjadi pendukung ideologi ISIS. Atas nama Islam, mereka (siswa di sekolah dasar) diubah menjadi radikal," bunyi surat itu.

Pada tahun 2018, Rizvi menulis surat kepada CM Adityanath dan PM Modi. Ia meminta penghapusan konsep madrasah, karena dianggap menjadi usaha bisnis bagi mullah dan menghasilkan teroris alih-alih memastikan pekerjaan bagi Muslim.

Sementara tahun lalu, dalam surat lain datang kepada PM. Rizvi menuntut Undang-Undang Tempat Ibadah 1991 dihapuskan dan komite tingkat tinggi ditunjuk untuk merebut kembali tanah dari masjid yang dibangun di atas kuil kuno.

Rizvi menuntut agar status asli dari situs-situs semacam itu dipulihkan. Dalam suratnya, ia memberikan rincian dari bangunan-bangunan tersebut yang terletak di Mathura dan Jaunpur di Uttar Pradesh dan juga di Gujarat, Benggala Barat, Madhya Pradesh dan New Delhi.

Tak hanya itu, ia juga pernah diberitakan karena mengatakan melahirkan anak seperti binatang berbahaya bagi negara.

Banyak pihak mempertanyakan undang-undang untuk mengkriminalisasi tindak pidana, ketika RUU talak tiga disahkan di Lok Sabha pada 2017. Di sisi lain, Rizvi menganjurkan hukuman penjara 10 tahun untuk pelanggar, yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, yakni tiga tahun.

Saat terjadi perselisihan Masjid Babri-Ram Mandir, Rizvi menyarankan agar kuil Ram dibangun di Ayodhya, sedangkan masjid bisa dibangun di Lucknow. 

Sumber:

https://indianexpress.com/article/explained/who-is-wasim-rizvi-7231868/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement