REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina dan Liga Arab mengutuk pembukaan kantor diplomatik Republik Ceko di Yerusalem. Mereka menyatakan, hal tersebut telah melanggar hukum internasional.
Pada Kamis (11/3), Ceko membuka kantor diplomatik di Yerusalem yang berafiliasi dengan kedutaan besarnya di Tel Aviv. Pembukaan kantor diplomatik tersebut dihadiri oleh Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, dua minggu setelah Israel mengirimkan beberapa ribu dosis vaksin Covid-19 ke Republik Ceko.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, pihaknya menganggap langkah Praha sebagai "serangan terang-terangan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, dan merupakan pelanggaran yang sangat mencolok terhadap hukum internasional". Selain itu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, pembukaan kantor diplomatik itu akan membahayakan prospek perdamaian.
"Status hukum Yerusalem akan dipengaruhi oleh keputusan satu negara atau lainnya untuk membuka kantor perwakilan. Yerusalem Timur adalah tanah yang diduduki di bawah hukum Internasional," ujar Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit.
Status Yerusalem adalah salah satu masalah paling rumit dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Israel mencaplok bagian timur Yerusalem dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional, dan menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibukota Israel. Sementara Palestina menyatakan bahwa Yerusalem Timur, yang direbut Israel bersama Tepi Barat dan Gaza dalam Perang Timur Tengah 1967, sebagai ibu kota negara yang merdeka di masa depan.
Republik Ceko mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina. Hal itu disebutkan dalam keputusan pra-sidang Pengadilan Kriminal Internasional bulan lalu sebagai salah satu negara yang mendukung argumen Israel bahwa, pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang di wilayah Palestina.
Republik Ceko juga merupakan salah satu pendukung terkuat Israel di Uni Eropa. Bulan lalu Israel membekukan program "diplomasi vaksin" dengan mengirim vaksin Covid-19 ke luar negeri, sebagai upaya untuk menarik perhatian internasional, setelah berada di bawah pengawasan hukum.