REPUBLIKA.CO.ID,KOLOMBO—Kementerian Pertahanan Sri Lanka mengeluarkan larangan masuk buku-buku agama Islam, kecuali yang telah disetujui kementerian. Larangan ini dirilis tak lama setelah keputusan pencabutan peraturan wajib kremasi bagi jenazah Covid-19, yang dikecam secara global.
Sebagai gantinya lahan penguburan pasien Covid-19 hanya diizinkan secara selektif, kebanyakan di pulau kecil di timur negara itu. Hal ini juga memicu protes dari masyarakat Tamil, penduduk asli pulau, dan Muslim. Kebijakan ini juga dipandang sebagai taktik pemerintah untuk menimbulkan ketegangan diantara komunitas mereka.
Saat ini, Sri Lanka juga telah mengusulkan adanya larangan cadar, dipandang sebagai pembatasan kebebasan beragama bagi Muslim. Namun pemerintah menampiknya, justru mengatakan bahwa cadar merupakan ancaman bagi keamanan nasional.
Anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Alan Keenan menekankan pentingnya negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menaruh perhatian lebih pada Sri Lanka atas meningkatnya diskriminasi terhadap Muslim.