Rabu 03 Mar 2021 20:48 WIB

Di Balik Penahanan 150 Hari Jurnalis Muslim India

Intimidasi polisi India terhadap jurnalis juga kian meningkat.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Di Balik Penahanan 150 Hari Jurnalis Muslim India. Polisi mencoba menghentikan mahasiswa yang memprotes tindakan polisi terhadap berbagai aktivis di New Delhi, India, Selasa, 16 Februari 2021. Polisi pada hari Sabtu menangkap aktivis iklim Disha Ravi, karena mengedarkan dokumen di media sosial yang mendukung protes besar-besaran yang dilakukan oleh petani selama berbulan-bulan. . Polisi juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua aktivis lainnya, Nikita Jacob dan Shantanu Muluk, mengatakan ketiganya membuat dokumen dan membagikannya dengan orang lain.
Foto:

Tuduhan Anggota PFI

Inspektur Polisi Shrish Chandra membantah mengetahui Kappan merupakan seorang jurnalis saat dia ditangkap. “Awalnya tidak jelas. Dia tidak mengatakannya dan dia tidak membawa KTP,” kata Chandra.

Chandra mengatakan, polisi menemukan beberapa tulisan dan dokumen terkait Popular Front of India (PFI) di dalam kendaraan. PFI adalah organisasi Muslim yang sering dituduh oleh otoritas India terkait teroris, penculikan, pembunuhan, dan kekerasan.

Polisi mengatakan, dua dari tiga pria yang ditangkap bersama Kappan adalah anggota badan mahasiswa PFI. Selama sidang di Mahkamah Agung India, polisi mengatakan dia adalah sekretaris kantor PFI. Mereka hanya menggunakan jurnalisme sebagai alasan.

Namun, Persatuan Jurnalis Kerja Kerala (KUWJ) menolak klaim tersebut. Pengacara Kappan, Wills Mathews mengatakan, kasus kliennya dipenuhi inkonsistensi dan pernyataan palsu di pengadilan.

Menurut Mathews, polisi tidak memiliki bukti kuat terhadap tuduhan yang dilontarkan kepada Kappan. Dikutip Aljazirah, Rabu (3/3), Jurnalis Malayalam, PK Manikandhan sekaligus mantan sekretaris KUWJ mengatakan, Kappan tidak memihak pada politik mana pun.

“Kappan bahkan membuat cerita melawan PFI di Azhimukham. Dia menulis tentang bagaimana PFI menjadi ancaman bagi komunitas Muslim,” kata Manikandhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement