Sabtu 27 Feb 2021 17:25 WIB

MUI Papua Barat Angkat Bicara Soal Perpres Produksi Miras

MUI menolak tegas penetapan Papua sebagai lokasi produksi miras

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
MUI menolak tegas penetapan Papua sebagai lokasi produksi miras. Minuman keras (ilustrasi)
Foto:

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah kalau mau membuka keran investasi adalah investasi yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, etika, moral, dan nilai-nilai adat orang Papua. Dengan menetapkan Papua sebagai daerah yang boleh memproduksi miras, ini sama dengan membunuh orang Papua secara tidak langsung. 

"MUI Papua Barat secara tegas menolak ini, saya sebagai orang asli Papua jelas melihat Perpres ini membunuh generasi muda Papua dengan miras, MUI meminta ini (Perpres) harus ditinjau kembali, Perpres ini sangat membahayakan," ujarnya.  

Ustadz Ahmad mengatakan, Papua adalah daerah paling kaya dibanding provinsi lain di Indonesia. Papua punya tambang emas, minyak bumi, hutan yang kaya, laut yang kaya dengan ikan dan mutiara. 

Kalau mau datangkan investor di bidang yang bisa membuka ruang untuk orang Papua ikut bekerja dan meningkatkan taraf hidup. Kalau investasi miras ini lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya. Mengapa tidak sektor itu yang kemudian bisa memberi ruang dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang Papua?," jelasnya. 

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup.  

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

 

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement