Kamis 31 Oct 2024 23:21 WIB

Minum Miras Ibadahnya Ditolak Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Buya Yahya

Meminum miras atau khamar merupakan dosa besar

Pemusnahan miras.  (ilustrasi). Meminum miras atau khamar merupakan dosa besar
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi). Meminum miras atau khamar merupakan dosa besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya tentang konsekuensi mengkonsumsi minuman keras (Miras) dalam Islam.

Disebutkan bahwa orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan tersebut tidak diterima amal ibadahnya selama 40 hari. 

Baca Juga

Lantas benarkah demikian? Buya Yahya menjelaskan, minuman keras atau minuman yang memabukkan adalah dosa besar dan dilarang dalam Alquran.

Menurut dia, dalam adits Nabi juga dijelaskan bahwa ada tiga orang Allah SWT yang tidak melihat kepada mereka, diantaranya adalah orang yang biasa meminum khamr atau miras. 

Terkait konsekuensi tidak diterima sholatnya orang yang meminum khamr, Buhya mengutip riwayat dari Nabi SAW. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda: 

 ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏

Artinya: "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Menurut Buya Yahya, Imam Nawawi telah menjelaskan bahwa maksud tidak diterima sholatnya itu adalah bagi pemabuk yang belum taubat.  

"Jadi setelah minum, dia nyesel. Tapi kalau dia belum ada penyesalan, maka sholat itu tidak ada pahalanya sholatnya. Cuma dia tidak punya dosa sholat. Jadi jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut 'Wah tidak terima sholat mending tidak sholat', mak double dosamu. Dosa minuman keras dosa tidak sholat," kata Buya Yahya dikutip dari video ceramahnya yang diunggah Al Bahjah TV, Rabu (31/10/2024). 

Jadi, lanjut Buya Yahya, kalau ada orang mabuk kemudian sholat, maka dosanya adalah dosa minuman keras saja. Sedangkan pelaksanaan sholatnya tidak dosa.

"Walaupun tidak diterima itu kata Imam Nawawi adalah tidak mendapatkan pahala, tapi nggak ada dosa. Sampai kapan? sampai dia taubat. Kalau hari itu taubat langsung, maka akan dapat pahala, dan kalau ada orang pemabuk waktu belum taubat mati, masuk neraka," jelas Buya Yahya. 

Sedangkan kalau seorang pemabuk taubat, maka Allah SWT akan mengampuninya. Karena itu, Buya Yahya menyerukan kepada orang-orang yang masih suka meminum khamr untuk segera bertaubat. 

BACA JUGA: Ini Dia Kesamaan Antara ISIS dan IDF Israel di Timur Tengah Menurut Pakar

"Maka kami seru kepada siapapun pemabuk, sadari kalau itu dosa, adukan kepada Allah kalau itu dosa, bertobat," ujar dia. 

"Tobat itu nyesel, nangis, nyesel, minta kepada Allah. Kalau kok kepleset lagi? Taubat lagi. Sampai kapan? Sampai kau bosan bahwa Allah tidak akan ampuni kau," kata Buya Yahya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement