REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Setelah adanya kasus penusukan terhadap santri Krapyak Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sultan tampaknya mulai menyadari bahaya dari minuman haram tersebut.
Dalam Islam sendiri, mengkonsumsi Miras merupakan dosa besar. Bahkan, Nabi Muhammad SAW menyebut khamar sebagai ummul fawahisy (induk dari segala kekejian/kejahatan). Rasulullah bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
“Khamr adalah induk dari segala kekejian (kejahatan) dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum Khamr, dia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani).
Khalifah ketiga dalam Islam, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu juga pernah memberikan khutbah mengenai khamar, atau minuman keras (miras). Dalam khutbah tersebut, Utsman memperingatkan umat Islam tentang bahaya besar dari mengonsumsi khamr.
Dia menyampaikan bahwa khamar merupakan ummul khaba'its, atau sumber dari segala keburukan, karena dapat membuat seseorang kehilangan akal dan kendali diri, yang berujung pada perbuatan dosa lainnya.
Utsman juga mengisahkan sebuah peristiwa yang menunjukkan dampak buruk dari minuman keras (Miras). Cerita ini bermula dari seorang pria ahli ibadah yang sangat taat. Suatu hari, pria ini diundang oleh seorang wanita yang ingin menjerumuskannya.
Wanita tersebut mengundangnya ke rumahnya dan menutup pintu. Di hadapannya, dia menyajikan tiga pilihan yaitu meminum khamar, berzina dengannya, atau membunuh seorang bayi yang ada di rumah. Merasa bingung dan tertekan, pria itu akhirnya berpikir bahwa meminum khamar adalah yang paling ringan di antara ketiga pilihan tersebut.
BACA JUGA: Presiden Ramaphosa: Afrika Selatan akan Selalu Bersama Palestina
Namun setelah meminumnya, dia kehilangan kesadaran dan tak mampu mengendalikan diri, hingga akhirnya melakukan ketiga perbuatan dosa yang diminta yaitu meminum khamar, berzina dengan wanita itu, dan bahkan membunuh bayi tersebut.
Dari kisah ini, Khalifah Utsman memperingatkan umat Islam akan bahaya khamar, yang membuat seseorang kehilangan akal sehat hingga terjerumus dalam berbagai tindakan kejahatan.