Sabtu 27 Feb 2021 17:25 WIB

MUI Papua Barat Angkat Bicara Soal Perpres Produksi Miras

MUI menolak tegas penetapan Papua sebagai lokasi produksi miras

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
MUI menolak tegas penetapan Papua sebagai lokasi produksi miras. Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
MUI menolak tegas penetapan Papua sebagai lokasi produksi miras. Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, Ustadz Ahmad Nausrau, secara tegas menolak minuman keras (miras) boleh diproduksi secara terbuka di tanah Papua. 

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka. 

Baca Juga

"Saya cukup terkejut sebetulnya mendengar atau membaca Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satu poinnya adalah menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka," kata Ustadz Ahmad kepada Republika.co.id, Sabtu (27/2). 

Ustadz Ahmad mengatakan, kebijakan ini sangat menyedihkan bagi masyarakat Papua. Untuk itu secara tegas MUI Papua Barat menolak dengan keras peraturan atau kebijakan semacam itu. Sebab peraturan tersebut akan memberi ruang bagi rusaknya generasi muda di tanah Papua. 

Dia mengungkapkan, selama ini masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan tokoh adat bersama dengan semua stakeholder di daerah sedang berjibaku untuk melawan miras. Mereka bahkan sedang berjuang untuk membebaskan generasi muda dari pengaruh alkohol yang sangat merusak generasi muda Papua. "(Miras) bahkan tidak hanya merusak generasi muda tapi hampir semua kelompok usia, itu miras selalu menjadi masalah," ujarnya. 

Baca juga :Menolak Miras, Sang Pembunuh di Papua

Ketua MUI Provinsi Papua Barat ini mengingatkan bahwa kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kecelakaan lalulintas, curanmor dan kejahatan lainnya yang terjadi di tanah Papua secara umum atau Papua Barat khususnya, lebih banyak dipengaruhi miras. Karena itu pemerintah daerah di sejumlah daerah yang ada di Provinsi Papua Barat membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran miras di daerahnya masing-masing. 

Perda itu lahir karena melihat dampak miras yang bahaya. Padahal miras selama ini dilarang, tapi masih beredar dan dikonsumsi bahkan oleh anak usia dini. Lahirnya Perda itu untuk melindungi orang Papua dari mengkonsumsi miras yang merusak akal dan pikiran serta merusak masa depan mereka. 

"MUI Papua Barat secara tegas menolak (investasi untuk produksi miras di Papua), tentu dari sudut pandang Islam, miras itu haram hukumnya untuk dikosnsumsi, mau sedikit atau banyak mau golonga A, B, C semua yang memabukan itu haram," jelas Ustadz Ahmad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement