Yunani sempat berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Ottoman selama berabad-abad sampai 1829. Kala itu, ada banyak masjid dan arsitektur Ottoman lainnya di seluruh Yunani. Namun, kerusuhan dan kemerdekaan membuat semua arsitektur dirusak atau dihilangkan.
Turki sudah lama mengecam pelanggaran Yunani atas hak-hak minoritas Muslim dan Turki. Mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak sampai menolak mengakui pemilihan Muslim atas mufti mereka sendiri.
Dilansir Daily Sabah, Selasa (23/2), pejabat Turki mengatakan tindakan tersebut melanggar Perjanjian 1923 Lausanne dan Keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR). Pemilihan mufti atau ulama di Yunani telah menuai perdebatan yang menimbulkan masalah bagi umat Islam.
Perjanjian mengenai mufti sudah diatur dalam beberapa perjanjian. Namun, Yunani melanggar dan melawan secara hukum. Mereka mulai menunjuk para mufti.
Sejak itu, para mufti yang ditunjuk oleh Yunani telah merampas hak yurisdiksi Muslim lokal dalam urusan keluarga dan warisan. Mayoritas Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh Yunani dan memilih mufti mereka sendiri.
https://www.dailysabah.com/world/europe/greece-rejects-legal-demands-of-muslims-for-place-of-worship