Jumat 19 Feb 2021 20:46 WIB

Ajudan PM Pakistan: Nikah Paksa Bertentangan dengan Islam

Pakistan bertanggung jawab melindungi setiap hak beragama seluruh warganya.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Ajudan PM Pakistan: Nikah Paksa Bertentangan dengan Islam
Foto:

Dia mengatakan dewan kerukunan antaragama, konsep yang dikembangkan oleh Hafiz Ashrafi sebagai Staf Khusus PM, sedang dibentuk hingga tingkat dewan serikat di seluruh negeri. “Pemeluk agama minoritas tidak boleh hidup dalam ketakutan di Pakistan karena mereka dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Menteri Federal untuk Hak Asasi Manusia Shireen Mazari mengatakan perempuan dan minoritas adalah bagian masyarakat yang paling rentan dan hak-hak mereka harus dilindungi. “Kecantikan Pakistan terletak pada keberagaman karena masyarakatnya memiliki latar belakang agama dan sosial yang beragam yang memperkaya masyarakat kita,” katanya.

Mazari mengatakan pemerintah telah mengadopsi pendekatan berbasis hak untuk melindungi hak yang diberikan dalam Konstitusi. Pakistan termasuk di antara negara-negara yang telah memberikan hukum pribadi kepada agama minoritas.

“Kami memiliki UU Perkawinan Hindu dan kami sedang menyusun RUU Perkawinan dan Cerai Kristen dengan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. Ada beberapa masalah yang akan diselesaikan,” katanya.

Link artikel asli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement