REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, meskipun saat ini berada di tengah pandemi covid-19, tetap ada pencapaian peningkatan dari pusat untuk sertifikasi halal.
"Ada kenaikan sedikit dibandingkan dengan tahun 2019, dari segi jumlah 2020 ada peningkatan di pusat," kata Muti pada Senin (8/2).
Sebelumnya pada Oktober 2020 lalu juga sudah mulai mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menurut Muti, dengan adanya UU tersebut perusahaan mulai berupaya mengikuti aturan yang ada. Peningkatan sertifikasi juga lebih banyak di LPPOM provinsi dibandingkan di pusat.
"Justru lebih banyak di provinsi untuk produk lokal. Artinya kesadaran tetap baik. Meskipun pandemi ini tidak menurun, karena ada perusahan-perusahan lain yang mengalami keterbatasan di masa pandemi, ada yang pasarannya menurun, tapi secara umum masih baik," ucapnya.
Adapun jumlah perusahaan yang disertifikasi LPPOM MUI Pusat pada 2018 yakni 1.728, kemudian 2019 yakni 2.026, dan 2020 sebanyak 2.112. Sementara itu, LPPOM Provinsi, data dari 18 provinsi pada 2018 yakni 1.718, 2019 sebanyak 2 015, dan 2020 ada 4.814.
"Bagi perusahaan yang akan ingin disertifikasi di masa pandemi tidak perlu kawatir terjadi kelambatan pelayanan LPPOM, karena kami menerapkan audit secara daring yang kami sebut Modified On SIte Audit (MOSA) sehingga pelayanan tetap dapat berjalan dengan baik," kata Muti.