REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denmark mencabut larangannya untuk penerbangan yang datang dari Uni Emirat Arab (UEA) mulai Ahad (7/2). Namun, penumpang akan diminta menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang diterima dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan.
"Setelah tiba, mereka diminta diuji dan kemudian diisolasi selama 10 hari," kata kedutaan UEA dalam sebuah unggahan Twitter.
Pada Januari lalu, Kementerian Transportasi Denmark mengumumkan penangguhan penerbangan penumpang dari Dubai. Pemerintah UEA pun mempertanyakan alasan pemerintah Denmark atas keputusan tersebut.
Kementerian Transportasi Denmark menjelaskan pembatasan perjalanan selama lima hari tersebut diberlakukan setelah adanya kekhawatiran tentang tes virus corona yang dilakukan di Dubai sebelum keberangkatan. Tes Covid-19 di Dubai dinilai kurang memadai. Namun, pemerintah UEA menolak tudingan hasil tes Covid-19 di negaranya kurang akurat.