Jumat 05 Feb 2021 17:46 WIB

Malaysia Setuju Perluas Kapasitas Sholat Berjamaah di Masjid

Jamaah harus tetap menerapkan jarak fisik 1,5 meter.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Malaysia Setuju Perluas Kapasitas Sholat Berjamaah di Masjid. Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Malaysia Setuju Perluas Kapasitas Sholat Berjamaah di Masjid. Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) Malaysia telah menyetujui perluasan kapasitas jamaah untuk sholat Jumat dan sholat berjamaah menjadi setengah dari kapasitas masjid, ruang sholat utama, dan surau. Namun, ketentuan yang diberlakukan harus tetap menerapkan jarak fisik 1,5 meter.

Persetujuan perluasan kapasitas jamaah tersebut mulai efektif hari ini, Jumat (5/2). Direktur Jawi Datuk Mohd Ajib Ismail, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis, khutbah sebelum sholat Jumat diizinkan selama 30 menit di masjid dan surau dengan menerapkan jarak fisik 1,5 meter.

Baca Juga

"Semua peraturan akan berlaku besok, di mana pelaksanaan sholat Jumat pada 5 Februari mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan dan Dewan Keamanan Nasional (MKN)," kata Mohd Ajib, dilansir di Malay Mail, Jumat (5/2).

Mohd Ajib mengatakan, perluasan kapasitas tersebut diterapkan ke seluruh Wilayah Federal, yakni Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan. Menurutnya, perluasan itu didasarkan pada persetujuan Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah. Dia juga meminta umat Islam untuk berdoa agar penyebaran Covid-19 di negara itu segera berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement