REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aturan seragam sekolah agar mengikuti Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dengan berprinsip menghormati perbedaan keyakinan murid.
"Kita hormati perbedaan keyakinan di Indonesia. Ini hakikatnya perekat dan modal pemersatu bangsa. Komunikasi harus dibina dengan baik tidak ada pemaksaan dan sebagainya," kata Yaqut dalam jumpa pers daringnya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (3/2).
Adapun jumpa pers tersebut adalah soal Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait seragam dan atribut civitas akademika sekolah jenjang pendidikan dasar dan menegah. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut dia, sikap Kemenag sejak awal jelas bahwa pemda dan sekolah dalam aturan seragam agar menaati Permendikbud 45/2014 yang mengatur tentang seragam dan atribut agama tertentu di sekolah.
Gus Yaqut mengatakan tidak ada dasar atas nama kebebasan agama sehingga bertindak tidak adil. "Kita saling memahami keberagaman. Kita tekankan lagi kita berbangsa dan bernegara termasuk dalam beragama kita memiliki kebebasan melakukan ekspresi kita. Bahwa kebebasan kita ini dibatasi kebebasan orang lain. Tidak ada dasar kita berlaku semena-mena atas nama kebebasan beragama," kata dia.
Bagi sekolah dengan murid multiagama, kata dia, agar toleransi keberagaman dan keberagamaan terus dijaga karena akan memperkuat generasi.
"Anak didik harus dibiasakan dengan perbedaan yang ditunjukkan oleh bangsa yang besar ini. Di masa depan anak didik akan tumbuh menjadi manusia toleran menghargai perbedaan. Perbedaan-perbedaan ini jika dikemas menjadi kekuatan," kata dia.
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu.
Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.