Rabu 03 Feb 2021 10:37 WIB

Wakaf Itu Bahasa Apa?

Menyoal penggunaan kata wakaf dalam bahasa Indonesia masa kini.

Ilustrasi Wakaf Uang
Foto:

Pertanyaannya, kata wakaf dalam Gerakan Nasional Wakaf (GNF) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) itu dipakai dalam terminologi bahasa agama atau bahasa sosial bahasa Indonesia.

Tentu, dapat diduga bukan suatu ketaksengajaan atau karena tidak tahu. Jika hal tersebut merupakan kesengajaan dengan maksud merangkul “rasa religius” mayoritas masyarakat Indonesia yang sekitar 88% Muslim, tetapi juga mayoritas dalam kemiskinan.

Bagaimana “rasa religius” masyarakat non-Muslim yang justru mayoritas memegang ekonomi Indonesia. Dalam konteks sejarah penggunaan bahasa, klaim penggunaan kata wakaf banyak digunakan dalam diskursus yang dekat dengan hal-hal agama Islam. 

Saya menduga, mayoritas masyarakat non-Muslim tidak cukup nyaman dengan penggunaan kata wakaf jika hal itu dimaksudkan sebagai ajakan dalam ruang nasional, bukan dalam ruang agama.

Kemungkinan lain, jika memang dengan sengaja, ada tuduhan, pemerintah sedang melakukan “syariahisasi” ekonomi, keuangan, bahkan hal-hal yang bersifat sistem dan menejemen keuangan. Akan tetapi, tafsir ini sedikit lebai.

Sangat mungkin yang terjadi adalah politisasi ekonomi dengan memanfaatkan idiom keagamaan untuk mendapatkan kompromi dan “keiklasan” dari umat Islam.

Memang, berberapa hal yang syariah-syariah ada yang jalan di Indonesia. Akan tetapi, memang itu dimaksudkan untuk mengelola aset umat. Bahwa dalam praktiknya hal-hal syariah itu belum tentu sesuai dengan kaidah syariah yang sesungguhnya, itu persoalan lain. Apalagi, hal-hal yang syariah itu tidak mengklaim dirinya sebagai dan atas nama kebijakan nasional.

Tentu, jalan keluarnya, kata wakaf perlu disepakati sebagai bahasa sosial dalam bahasa Indonesia. Namun, penyepakatan itu butuh waktu puluhan tahun. Bahkan, kata sedekah yang sudah sangat banyak digunakan dalam terminologi sosial masih sangat sulit dilepaskan dari nilai rasa agama dan religiusitas. 

Kemungkinan lain, jika kata wakaf tidak bisa dilepaskan dalam pengertian dan nilai rasa bahasa agama yang religus maka tidak perlu menggunakan kata wakaf. Atau, jangan mangkel kalau ditafsirkan itu politisasi agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement