Senin 01 Feb 2021 18:35 WIB

AS Desak Sri Lanka Hentikan Kremasi Paksa Muslim

Memaksakan kremasi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
AS Desak Sri Lanka Hentikan Kremasi Paksa Muslim. Petugas pemakaman menunggu jenazah Covid-19 untuk dikremasi di pemakaman di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (11/12).
Foto:

Senator Amerika Serikat dan mantan ketua bersama Kaukus Sri Lanka di Dewan Perwakilan AS, Chris Van Hollen juga menyuarakan keprihatinan tentang kremasi paksa terhadap umat Islam. Ia bahkan mengirim sebuah surat kepada utusan Sri Lanka di Amerika Serikat, Ravinatha P. Aryasinha.

“Karena tindakan mengkremasi jenazah dilarang dalam Islam, kebijakan ini telah memperburuk stres dan kesedihan komunitas Muslim di Sri Lanka. Ini telah menyakiti korban Covid-19, keluarga mereka, dari hak pemakaman Islam," katanya.

Dia juga menjelaskan pedoman WHO mengizinkan penguburan dan kremasi. Dan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan kremasi sebagai pengganti penguburan tradisional akan mencegah penyebaran Covid-19. Lebih lanjut, ia menambahkan memaksakan kremasi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

 

“Pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan penerapan kremasi sebagai satu-satunya pilihan untuk menangani jenazah yang dikonfirmasi atau diduga Covid-19 adalah pelanggaran hak asasi manusia. PBB sangat mendesak Pemerintah Sri Lanka menghentikan kremasi paksa jenazah Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement